DINAS PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Alamat: Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 127 Gresik
Telepon: (031) 3981990/3981990
E-mail: disparbud@gresikkab.go.id
Website: www.disparbud.gresikkab.go.id

KEPALA DINAS

drg. SAIFUDIN GHOZALI
NIP : 19751123 200604 1 012

Tugas

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga

Fungsi
  1. pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian penyusunan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
  2. pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi di bidang urusan pariwisata dan kebudayaan;
  4. pengkoordinasian pengendalian pelaksanan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
  5. pengkoordinasian pelaksanan pembinaan dan fasilitasi di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga; dan
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya

UPT

Tugas

Kepala UPT mempunyai tugas membantu kepala dinas atau kepala badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

Fungsi

Kepala UPT Dinas atau Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  2. Penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan.
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  5. Pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  6. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas atau kepala badan yang membidangi sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT KAWASAN WISATA GIRI

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di bidang teknis operasional pengelolaan kawasan wisata Giri yang meliputi areal pemakaman Sunan Giri, Sunan Prapen, Condro Dipo, dan Putri Cempo.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan areal pemakaman Sunan Giri, Sunan Prapen, Condro Dipo, dan Putri Cempo.
  2. Pelaksanaan pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana areal pemakaman Sunan Giri, Sunan Prapen, Condro Dipo, dan Putri Cempo.
  3. Pelaksanaan pelayanan administrasi, penarikan retribusi pengunjung, dan pemanfaatan sarana dan prasarana milik pemerintah yang ada di areal pemakaman Sunan Giri, Sunan Prapen, Condro Dipo, dan Putri Cempo.
  4. Pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan kebersihan areal pemakaman Sunan Giri, Sunan Prapen, Condro Dipo, dan Putri Cempo.
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan areal pemakaman Sunan Giri, Sunan Prapen, Condro Dipo, dan Putri Cempo.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT KAWASAN WISATA MALIK IBRAHIM

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam pengelolaan kawasan pariwisata yang meliputi Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim, Makam Puspo Negoro, Makam Raden Santri, Makam Siti Fatimah Binti Maimun, dan Sarana Wisata Lumpur.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan areal Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim, Makam Puspo Negoro, Makam Raden Santri, Makam Siti Fatimah Binti Maimun, dan Sarana Wisata Lumpur.
  2. Pelaksanaan pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana areal Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim, Makam Puspo Negoro, Makam Raden Santri, Makam Siti Fatimah Binti Maimun, dan Sarana Wisata Lumpur.
  3. Pelaksanaan pelayanan administrasi, penarikan retribusi pengunjung, dan pemanfaatan sarana dan prasarana milik pemerintah yang ada di areal Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim, Makam Puspo Negoro, Makam Raden Santri, Makam Siti Fatimah Binti Maimun, dan Sarana Wisata Lumpur.
  4. Pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan kebersihan areal Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim, Makam Puspo Negoro, Makam Raden Santri, Makam Siti Fatimah Binti Maimun, dan Sarana Wisata Lumpur.
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan areal Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim, Makam Puspo Negoro, Makam Raden Santri, Makam Siti Fatimah Binti Maimun, dan Sarana Wisata Lumpur.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT KAWASAN WISATA BAWEAN

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di bidang teknis operasional pengelolaan Kawasan Wisata Bawean.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan kawasan wisata di wilayah Bawean.
  2. Pelaksanaan rencana pemeliharaan, pengembangan, dan pemberdayaan sarana dan prasarana kawasan wisata di wilayah Bawean.
  3. Pelaksanaan pelayanan administrasi, pemungutan retribusi, dan pendataan pengunjung kawasan wisata di wilayah Bawean.
  4. Pelaksanaan pengelolaan, perawatan dan pemeliharaan kebersihan kawasan wisata di wilayah Bawean.
  5. Pelaksanaan pengawasan, pengaturan, dan penggalian potensi kawasan wisata pada wilayah Bawean.
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis pemandu wisata di wilayah Bawean.
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan kawasan wisata Bawean.
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati

PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN GRESIK (FILE)

 
 
Susunan Organisasi
No Nama NIP Pangkat Golongan Jabatan
1 drg. SAIFUDIN GHOZALI. 197511232006041012 Pembina Tk. I IV/b KEPALA DINAS
2 DWI INDRAWATI PRASETYANINGTYAS, S.Sn, M.Si. 196802241996022001 Pembina Tk. I IV/b SEKRETARIS
3 KUMALA WARDANI, S.A.P.. 19821012 201101 2 005 Penata Tk. I III/d KEPALA BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
4 MUDI RAHAYU, S.Sos., M.Si. 196904141992032010 Pembina IV/a KEPALA BIDANG KEBUDAYAAN
5 KHURIN IN NOVIARANI, S.Kom.. 19841121 200604 2 007 Penata Tk. I III/d KEPALA BIDANG EKONOMI KREATIF
6 Dra. ANIS NURUL AINI, MM. 196904131997032006 Pembina IV/a KEPALA BIDANG PARIWISATA
7 NUR PRIHATININGASIH, S.TP. 197409282010012001 Penata Tk. I III/d KEPALA SUBBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN
8 SUWASIS, S.Sos. 196712131990031009 Penata Tk. I III/d KEPALA UPT DESTINASI WISATA TERPADU KAWASAN BAWEAN
9 SUWANTO, S.H.. 19770705 200901 1 001 Penata III/c KEPALA UPT DESTINASI WISATA TERPADU KAWASAN GRESIK
STRUKTUR ORGANISASI
call