KECAMATAN BENJENG

Alamat: Jl. Raya Benjeng No. 08 Benjeng Gresik
Telepon/Fax.: (031) 7923681
E-mail: benjeng@gresikkab.go.id
Website: www.gresikkab.go.id

CAMAT

NURUL FUAD, S.Sos., M.M.
NIP : 19681103 199003 1 006

Tugas

Membantu bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang meliputi:

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
Fungsi
  1. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  2. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  7. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  8. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan desa dan/atau kelurahan;
  9. Pengkoordinasian pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana;
  10. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di kecamatan;
  11. Pelaksanaan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan;
  12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati

PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 70 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KECAMATAN

Susunan Organisasi
No Nama NIP Pangkat Golongan Jabatan
1 NURUL FUAD, S.Sos., M.M. 19681103 199003 1 006 Pembina Tk. I IV/b Camat
2 SUDARMANTO, S.Sos. 19711225 199803 1 010 Penata Tk. I III/D Sekretaris
3 MUHAIMIN, S.E. 19661118 198603 1 003 Penata Tk. I III/D Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian 
4 RUSTAM, S.Sos 19740716 201001 1 003 Penata Tk. I III/D Kepala Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan
5 YUDHI YULIANTO, S.Sos. 19730706 199303 1 001 Penata Tk. I  III/D Kepala Seksi Pemerintahan
6 DWI RININDAH 197205021992032003 Penata Tk. I  III/D Kepala Seksi Ekonomi
7 USNAN, S.Sos. 19750424 201001 1 007 Penata Tk. I III/D Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
8 SUPI`IN, S.Pd.SD. 19680511 199308 1 001 Pembina Tk. I IV/B Kepala Seksi Pembangunan
9 WIWIK WULANDARI, S.P. 19781002 200604 2 020 Pembina IV/A Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
STRUKTUR ORGANISASI
call